kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,45   6,85   0.69%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertanahan molor lagi


Rabu, 19 April 2017 / 18:37 WIB
RUU Pertanahan molor lagi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tampaknya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pertanahan masih terkatung-katung. Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum juga menyelesaikan daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan.

DIM merupakan modal utama penyusunan sebuah RUU. DIM biasanya berisi pokok-pokok permasalahan dan kebijakan atas RUU.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) menyatakan sudah menyelesaikan kajian DIM RUU Pertanahan. Namun hal itu masih harus menempuh jalan yang panjang lagi karena dibahas dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian.

"Dari kami sudah selesai, tinggal dibawa untuk dibahas dengan kementerian terkait," kata Noor Marzuki , Sekertaris Jenderal Kementerian ATR/BPN pada KONTAN, Rabu (19/4)

Noor bilang, pihaknya bersama kementerian terkait akan duduk bersama di Kementerian Kordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada pekan ini untuk pengayaan dari kementerian lai.  Nah ia berjanji, pekan depan alias akhir April 2017 akan siap dibawa ke Komisi II DPR RI.

"Mungkin pekan depan kita bisa bawa ke Komisi II atau paling lambat awal bulan Mei,"cetus Noor.

Dia bilang, ada beberapa pasal yang direvisi dan ada pula pasal yang ditambahkan. Tujuannya tak lain untuk mengatasi spekulan tanah dan sengketa tanah yang kerap terjadi.

Untuk itu, pemerintah menargetkan RUU Pertanahan yang telah masuk Program Legelasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 itu bisa diselesaikan tahun ini. "Pokoknya revisi undang-undang pertahanan ditargetkan bisa selesai tahun ini," jelas Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×