kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU perlindungan agama akan masuk prolegnas 2018


Selasa, 02 Mei 2017 / 22:55 WIB
RUU perlindungan agama akan masuk prolegnas 2018


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) masih memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU PUB ini bisa segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

"Speed kita harus semakin cepat, timeline-nya, pertengahan atau akhir Mei masuk BPHN agar segera bisa diharmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya," terang Menag saat memimpin rapat RUU PUB di Jakarta, Selasa dalam keterangan tertulisnya(02/05).

Pembahasan RUU PUB ini melibatkan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang ), serta Pusat kerukunan Umat Bergama (PKUB) Kemenag. Lukman berharap RUU ini bisa menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2018.

RUU PUB ini mengatur beberapa hal, antara lain terkait definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.

Penyusunan RUU PUB sudah diinisiasi Kementerian Agama sejak awal kepempimpinan Menag Lukman, yaitu pada akhir 2014. Menag menegaskan tugas negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, adalah memberi rasa aman dan nyaman kepada rakyat Indonesia dalam menjamin hak beragama.

Hal ini menurutnya sebagaimana amanat UUD UUD 45 Pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag , Achmad Gunaryo melaporkan bahwa RUU PUB ini telah melewati uji Publik yang melibatkan peserta civitas akadmika baik perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan. Terkait subtansi hukum juga telah dikonsultasikan kepada sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh lintas agama.

"Kami akan melakukan satu kali konsinyering terakhir, agar lebih sempurna, dan itu secepatnya," kata Ahmad Gunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×