kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rockit Aldeway restrukturisasi utang Rp 2 triliun


Selasa, 26 Januari 2016 / 16:48 WIB
Rockit Aldeway restrukturisasi utang Rp 2 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produsen batu untuk bahan bangunan, PT Rockit Aldeway saat ini tengah merestrukturisasi utang dengan para krediturnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Nilai utang Rockit kepada seluruh krediturnya mencapai Rp 2 triliun.

Dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/1), pengurus PKPU Rockit Yana Supriatna mengatakan mayoritas tagihan berasal dari kreditur separatis.

"Yang sudah terdaftar kreditur separatis ada sekitar 20 sedangkan konkuren hanya sekitar 12 kreditur," ungkap Yana.

Adapun menurut catatannya, tagihan terbesar Rockit berasal dari bank.

Terhitung setidaknya ada tujuh bank diantaranya, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, dan PT Bank UOB Indonesia.

"Tagihan terbesar dipegang oleh Bank Mandiri yang totalnya sekitar Rp 250 miliar," tambah Yana.

Meski sudah dilakukan verifikasi, lanjut Yana, ada kemungkinan jika total tagihan itu dapat berubah kembali.

Sebagai contoh, dalam rapat kreditur, perwakilan dari Bank Mandiri yang ingin meminta bukti tambahan terkait tagihan Rockit kepada kreditir lain.

"Dari sisi pengurus sudah selesai tugasnya. Tapi bilamana adanya perubahan sikap dari kreditur maupun debitur, pengurus mohon keduanya dapat mengajukan perubahan secara tertulis," ujar Yana.

Kendati begitu, Kuasa hukum Rockit Samuel Goklas menyampaikan, akan membuktikan tagihan yang dimaksud dengan dokumen-dokumen perusahaan.

Selain itu, Yana juga menyampaikan pihak Rockit belum mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya lantaran masih dalam tahap penyusunan.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah dalam proposal perdamaian itu Rockit akan mencantumkan investor atau tidak untuk membantu dalam proses pembayaran tagihan.

Dengan begitu, pihak pengurus akan mengadakan rapat kreditur lanjutan pada 2 Februari 2015.

Sekadar tahu saja, status PKPU yang kini disandang Rockit, ia dapat dengan mengajukan secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Desember 2015 lalu.

Adapun dalam permohonannya, Rockit meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukannya sendiri.

Langkah itu ia ambil sebagai iktikad baik untuk menyelesaikan utangnya kepada para kreditur.

Pasalnya, diakui saat ini kondisi likuiditas perusahaan sedang dalam keadaan tidak sehat lantaran kondisi ekonomi global yang tidak stabil.

Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki likuiditas yakni dengan cara merestrukturisasi utang perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×