kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi PP 58/2005, Kepala Daerah bisa sahkah KUA PPAS tanpa persetujuan DPRD


Senin, 12 Februari 2018 / 06:00 WIB
Revisi PP 58/2005, Kepala Daerah bisa sahkah KUA PPAS tanpa persetujuan DPRD


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berencana merevisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka mencegah praktik korupsi RAPBD.

Adapun salah satu poin revisinya adalah yaitu kewenangan kepala daerah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tanpa persetujuan DPRD.

“Ketika sampai waktu tertentu, KUA-PPAS tidak disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah berwenang untuk tetapkan KUA-PPAS tanpa persetujuan DPRD,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifuddin dalam keterangan resminya.

Ketentuan tersebut dikatakan Syarifuddin dilakukan lantaran kesepakatan mengenai pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kerap dijadikan sarana transaksi korupsi.

Selain soal wewenang kepala daerah yang diperluas, Syarifuddin menambahkan, Ditjen Binkeuda Kemendagri juga sedang menyiapkan sistem aplikasi keuangan berbasis elektronik atau e-budgeting yang wajib digunakan oleh pemerintah daerah setelah revisi PP 58/2005 rampung.

“Lebih kepada upaya agar bagaimana pengelolaan keuangan lebih transparan. Ruang-ruang yang gelap itu makin berkurang. Begitu revisi PP 58 terbit, kami luncurkan e-budgeting,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×