kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proses mediasi perdata kasus Reliance gagal


Rabu, 17 Januari 2018 / 17:21 WIB
Proses mediasi perdata kasus Reliance gagal
ILUSTRASI. EP Larasati - Reliance


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Proses mediasi perkara perdata investasi bodong, pembelian obligasi FR0035 yang yang melibatkan PT Reliance Sekuritas Tbk dan PT Magnus Capital dinyatakan gagal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu lantaran, para penggugat yang terdiri dari 13 pembeli obligasi, menolak usulan perdamaian yang diajukan dari pihak tergugat. Adapun pihak tergugat dalam perara ini adalah eks karyawan Reliance Esther Pauli Larasati (T1), PT Reliance Sekuritas Tbk (T2), PT Magnus Capital (T3), Hosea Nicky Hogan (T4), dan Hendri Budiman (T5).

Kuasa hukum para tergugat, Pujiati mengatakan, gagalnya mediasi tersebut lantaran para tergugat tak mengajukan usulan perdamaian kecuali Larasati. Dia saat ini tengah menjalani penjara 2,5 tahun sejak Desember 2016 lalu.

"Hari ini hakim mediator menyatakan mediasi deadlock (gagal), karena yang mengajukan usulan perdamaian hanya dari pihak Larasati. Sementara sisanya meminta untuk dikeluarkan dari gugatan," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (17/1).

Sekadar tahu, Larasati yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bustaman menawarkan perdamaian dengan akan mencicil kerugian para pembeli obligasi sebesar Rp 37,51 miliar itu selama 3 sampai 5 tahun. Tawaran tersebut diucapkan secara lisan dalam agenda mediasi, hari ini. Hal tersebut pun, ditolak mentah-mentah oleh para penggugat.

Sebab, tidak adanya jaminan dari pembayaran yang ditawarkan Larasati tersebut. "Kalau sudah dicicil lalu jaminannya apa? kami ingin pembayaran dibayarkan secara tunai dan lunas sesuai dengan nilai dana yang ditempatkan beserta bunga," tambah Pujiati.

Di sisi lain, PT Reliance Sekuritas Tbk, PT Magnus Capitas, Hosea Nicky Hogan, dan Hendri Budiman secara kompak mengklaim tidak ada sangkut pautnya dalam perkara ini. Sehingga meminta untuk dilepaskan sebagai pihak tergugat.

Pujiati bilang, hal tersebut sebetulnya sudah memasuki pokok perkara untuk diuji dan dibuktikan kepada majelis hakim. Pihaknya masih tetap dalam gugatannya. Sebab, dirinya memiliki dokumen yang menyatakan pihak-pihak tersebut terlibat dalam perkara ini.

Salah satunya, yakni keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2017 yang menghukum para tergugat karena perkara investasi ini. Adapun dengan gagalnya mediasi ini, maka perkara akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara.

"Karena perkara ini sudah berjalan, biarlah berjalan, tapi kami masih terbuka dengan opsi perdamaian jika ditengah-tengah ada tawaran dari tergugat," tutup Pujiati.

Selain mengajukan gugatan perdata, perkara investasi ini juga masih berproses di Bareskrim Polri. Adapun hingga saat ini, proses berita acara pemeriksaan (BAP) sedang berlangsung. "Delapan dari 13 korban sudah diminta keterangan terkait ini, dan besok juga masih ada yang dipanggil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×