kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penggugat buka opsi damai atas kasus Larasati


Rabu, 03 Januari 2018 / 16:24 WIB
Penggugat buka opsi damai atas kasus Larasati


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar agenda mediasi perdana perkara investasi bodong yang melibatkan Esther Pauli Larasati dan dua sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital.

Mediasi tersebut masih beragendakan pembahasan awal terkait kehadiran para prinsipal. "Masih belum ada penawaran yang diajukan," ungkap kuasa hukum para penggugat Mochamad Herlangga kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Adapun para penggugat dalam perkara ini adal 13 pembeli obligasi FR0035 dari Reliance Sekuritas. Sementara Magnus Capital bertindak selaku kustodian, yang menampung dana-dana para pembeli obligasi.

Herlangga bilang, mediasi yang digelar pada, Rabu (3/1) ini dihadiri oleh para pihak terkecuali, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk . Keduanya memang dari awal persidangan tidak pernah hadir.

"Para tergugat seperti Reliance Sekuritas, PT Magnus Capital, Nicky Hogan, dan Hendri Budiman selaku tergugat II-V hadir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bahkan Esther Pauli Larasati sebagai tergugat I juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk hadir," tambahnya.

Lantaran yang hadir masih seluruhnya kuasa huku, hakim mediator pun menghimbau prinsipal turut hadir dalam agenda mediasi berikutnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2016.

Terkait opsi berdamai, para penggugat sejatinya, terbuka atas tawaran yang diajukan oleh para tergugat. Namun sayangnya, hingga saat ini tawaran tersebut belum juga diterima.

"Kami sebetulnya sangat terbuka untuk berdamai asal, tawaran yang diajukan cukup meyakinkan," ungkap kuasa hukum penggugat lainnya, Pujiati.

Dengan begitu, hingga kini para penggugat masih tetap dalam isi gugatan. Sekadar tahu saja, mediasi setidaknya memakan waktu hampir 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai perdamaian. maka, majelis hakim akan memeriksa pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×