kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proposal yang gagal selamatkan Rinjani Kartanegara


Senin, 09 Oktober 2017 / 15:46 WIB
Proposal yang gagal selamatkan Rinjani Kartanegara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan batubara PT Rinjani Kartanegara telah ditetapkan dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Alasannya, PT Rinjani gagal berdamai dengan para krediturnya. Alasannya, mayoritas para kreditur menolak proposal perdamaian.

Berdasarkan berkas proposal perdamaian yang diterima KONTAN, PT Rinjani setidaknya menawarkan pembayaran utang selama sepuluh tahun dan grace period selama tiga tahun.

Yang mana, besaran pembayaran per bulannya akan dibatasi sebesar 50% dari arus kas bulanan yang tersedia. Adapun tagihan yang tidak terbayarkan di bulan tersebut akan diundur dan ditambahkan ke jadwal pembatalan bulan berikutnya.

Sementara, untuk tagihan dengan nilai Rp 20 juta akan dibayar penuh paling lambat 31 Desember 2017. Jumlah kreditur yang memenuhi ketentuan tersebut ada sekitar 60 kreditur dengan total tagihan Rp 470 juta

Proposal yang ditandatangani Direktur PT Rinjani Nordiansyah Narsrie mengaku, memang keadaan perusahaan sudah sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal itu dilihat pada Juni tahun ini produksi batubara perusahaan menurun 50,1% dibanding tahun lalu menjadi 383.253 MT.

Dengan begitu, di bulan yang sama perusahaan memutuskan untuk beroperasi. Sekadar tahu saja PT Rinjani merupakan bagian dari Resource Prima Limited, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Singapura dengan kode saham RPGL.

"Juni 2017, RPGL mengumumkan tidak ada kepastian atas sumber dan kecukupan penghasilan Rinjani dari perdagangan saham dihentikan sementara," tulis Nordiansyah seperti dikutip, Senin (9/10).

Namun yang pasti kuasa hukum PT Rinjani Nur Asia menyampaikan, pihaknya menerima hasil tersebut. Sebab, ia menganggap proposal perdamaian yang diajukan telah final dan sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Kami menerima putusan pailit mau gimana lagi karena ni kemampuan kami," ungkapnya, Senin (9/10). Pailitnya perusahaan ini saat dalam PKPU sementara selama 45 hari.

Diketahui saat PKPU perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini tercatat memiliki utang mencapai Rp 622,08 miliar. Utang itu berasa dari satu kreditur separatis dan 200 kreditur konkuren.

Yang mana kreditur separatis itu adalah PT Cipta Kridatama dengan tagihan Rp 198,53 miliar dan 200 kreditur konkuren lainnya sebesar Rp 423,55 miliar. Sekadar tahu saja, PKPU PT Rinjani ini berawal dari permohonan yang diajukan empat petani Kutai.

Keempatnya menagih utang total Rp 5,5 miliar yang berasal dari sewa lahan yang belum dipenuhi. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×