kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program reforma agraria masih terkendala


Kamis, 29 Maret 2018 / 17:06 WIB
Program reforma agraria masih terkendala
ILUSTRASI. Media Gathering Kementrian ATR BPN


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menargetkan program reforma agraria hingga tahun 2019 sebanyak 9 juta bidang lahan. Realisasinya hingga 2017 telah mencapai penataan aset hingga 6,49 juta lahan. Namun bukan berarti prosesnya tanpa kendala.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan merinci, hingga akhir 2017, Kementerian ATR telah melakukan legalisasi aset tanah transmigran sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6,207 juta bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang tanah. Dus menurut Ikhsan, target Reforma Agraria masih sangat feasible untuk dilakukan.

"Bahkan saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melaksanakannya, mengingat tujuan reforma agraria antara lain adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah itu sendiri," ungkapnya, Kamis (29/3).

Namun bukan berarti prosesnya tanpa kendala, Arif Pasha Direktur Landreform ATR/BPN menyatakan masih ada sejumlah permasalahan teknis. Di antaranya adalah ketiadaan KTP dan kurangnya koordinasi pemerintah daerah dengan masyarakat.

"Kita ingin Pemda bahu membahu dengan Kementerian ATR, itu bersama sama mensosialisasikan program ini ke masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat ini nanti pada saat kita datang mengukur, mereka tidak ada di tempat," jelasnya.

Apalagi, masih ada isu mengenai ketepatan soal penerima lahan redistribusi. Asal tahu, sasaran penerima manfaat redistribusi tanah adalah buruh tani, tani gurem, masyarakat adat, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, penggarap tambak garam, guru honorer, pekerja lepas, dan pedagang informal yang tidak memilki tanah.

"Tapi sekarang ada saja petani yang mengaku sebagai wirausaha, dan karena itu mereka secara formalitas jadi tidak dapat menerima redistribusi lahan ini," jelas Ikhsan.

Namun demikian, baik Ikhsan maupun Arif optimis realisasi target sertifikasi lahan sebanyak 9 juta bidang pada tahun 2019 dapat tercapai. Pasalnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bakal mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat, sedangkan target redistribusi lahan terus ditingkatkan.

Asal tahu, tahun ini Kementerian ATR menargetkan dapat melakukan redistribusi lahan sebanyak 350.000 bidang, dan tahun depan bisa melonjak sebanyak 1,5 juta bidang lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×