kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Dp 0 Rupiah dilaporkan, Pemprov DKI: Laporannya Ngawur


Rabu, 21 Februari 2018 / 20:16 WIB
Program Dp 0 Rupiah dilaporkan, Pemprov DKI: Laporannya Ngawur
ILUSTRASI. Unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan menilai laporan program DP 0 rupiah ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah sasaran.

Sebab kata Agustino, soal implementasi program tersebut saat ini Pemprov DKI belum banyak melakukan sesuatu.

"Pemprov belum melakukan apa-apa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/2).

Terlebih jika laporan kepada KPPU terkait pembangunan Klapa Village, yang jadi proyek percontohan Program DP 0 rupiah. Sebab kata Agustino, pembangunan rusun Klapa Village bukan proyek Pemprov DKI.

"Siapa sih yang melaporkan, ngawur banget. Itu kan memang proyek pembangunan Sarana Jaya, masa beraninya bilang memborong, mana mungkin begitu," sambungnya.

Sekadar informasi, PD Pembangunan Sarana Jaya sendiri memang telah melakukan perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) untuk membangun rusun Klapa Village dengan nilai kontrak Rp 600 miliar.

Penyertaan modal dalam KSO ini sendiri tebagi di mana Totalindo memberikan porsi penyertaan sebesar 25% dan sisanya 75% menjadi porsi PD Pembangunan Sarana Jaya. Dengan target pembangunan 700 unit rusun tipe 21 dan 36 dengan waktu pengerjaan 18 bulan.

Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) telah melayangkan adanya persaingan tak sehat terkait orogram DP 0 rupiah, khususnya terkait pembangunan Klapa Village.

Ketua Umum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan, bahwa pembangunan rusun Klapa Village bermasalah, lantaran Pemprov DKI tak melakukan tender. Melainkan melalui penunjukan langsung kepada dua perusahaan yaitu PD Pembangunan Sarana Jaya, dan PT Totalindo Eka Persada.

"Kami menduga ada pelanggaran, dengan penunjukan PD Sarana Jaya, dan menurut Kepres 80/2003 tentang pengadaan batang dan jasa oleh pemerintah dengan nilai dibatas Rp 50 juta harus melalui tender," katanya seusai membuat laporan di KPPU di Jakarta, Selasa (21/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×