kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri usut dalang di balik 'Jokowi Undercover'


Rabu, 04 Januari 2017 / 12:45 WIB
Polri usut dalang di balik 'Jokowi Undercover'


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meyakini ada dalang di balik terbitnya buku "Jokowi Undercover".

Dalam kasus ini, penulis buku tersebut, Bambang Tri Mulyono telah ditangkap dan ditahan.

"Kita akan dalami siapa yang menggerakkan, siapa yang mengajari dia," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Kapolri meragukan Bambang bekerja sendiri. Menurut Tito, Bambang hanya lulusan sekolah menengah atas. Sempat kuliah di salah satu perguruan tinggi, namun tidak lulus.

Tito yakin ada yang membantu Bambang dalam menerbitkan buku "Jokowi Undercover". 

"Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut," kata Tito.

Bambang diyakini tak memiliki kemampuan melakukan penelitian dan riset untuk dituangkan dalam buku non-fiksi.

Selain itu, dalam buku itu terdapat fotometriks, dimana Bambang mensejajarkan foto seseorang dengan orang lain dan menjelaskan keterikatannya.

Padahal, kata Tito, ia tak memiliki kemampuan untuk menganalisis wajah.

"Jadi sebetulnya, pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu," kata Tito.

Bambang dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu pada buku yang dia tulis.

Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×