kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi sita Rp 5 juta dari pemilik web nikah siri


Senin, 25 September 2017 / 15:13 WIB
Polisi sita Rp 5 juta dari pemilik web nikah siri


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Polisi baru menemukan uang sebesar Rp 5 juta dari tangan pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49). Padahal, situs tersebut sudah berdiri sejak 19 September 2017 dan sudah mempunyai 2.700 klien.

"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara yaitu sebesar Rp 5 juta," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).

Adi menambahkan, penyidik tak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan Aris. Penyidik akan menelusuri rekening milik Aris untuk mengetahui berapa banyak uang yang didapat dari situs tersebut.

"Memang ini (Rp 5 juta) terkesan rendah, tetapi penyidik akan menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien," ucap dia.

Dalam situs itu sebutan klien diberikan bagi mereka yang ingin menggunakan situs tersebut untuk memilih dan mencari pasangan.

Sedangkan sebutan mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menjadi suami atau istri siri, penghulu, dan bahkan saksi atau dengan kata lain sebagai pihak yang dipilih.

Untuk bisa menjadi klien, tiap orang dikenakan biaya Rp 100.000. Setelah membayarkan uang tersebut, pihak situs akan memberikan username dan password.

Setelah itu klien bisa melihat daftar mitra yang sudah ditetapkan jumlah koinnya. Dari bisnis ini, tersangka Aris mengaku hanya mengambil 20 persen dari nilai koin yang ada pada diri mitra dan memberikan 80 persen ke mitra itu sendiri.

Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.

Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Ini Uang yang Ditemukan Polisi dari Pemilik Situs Nikah Siri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×