kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik dualisme pengelolaan jadi PR status Batam


Kamis, 10 Agustus 2017 / 22:13 WIB
Polemik dualisme pengelolaan jadi PR status Batam


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Keinginan pemerintah pusat untuk menjadikan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari yang semula berstatus kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) tak berjalan mulus.

Salah satu kendala yang mendasar perihal dualisme pengelolaan kawasan di kota Batam sendiri. Polemik antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dalam mengelolanya masih terus bergulir.

Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro menyatakan, tidak mempermasalahkan soal konsep KEK tersebut, karena pihak BP Batam ditugaskan untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Saya tidak mempermasalahkan itu, terserah pemerintah pusat. Kami kan sebagai badan otoritas daerah menjalankan kebijakan besar dari pusat,” katanya, Jakarta, Kamis (10/8).

Ia melihat pengalihan status Batam dari FTZ menjadi KEK bukanlah solusi untuk mengurai dualisme pengelolaan kawasan Batam. Pasalnya, pemerintah belum memberikan regulasi perundangan untuk mendukung tugas dan kewenangan pihak BP Batam.

Sehingga, salah satu masalah yang kerap muncul di BP Batam adalah masalah turunan, seperti permasalahan lahan. "Ada masalah spekulan tanah dan maraknya lahan tidur yang mencapai 7.700 hektare (ha). Bahkan ada yang 28 tahun dibiarkan," terang Hartanto.

Ia juga menyebut masalah jumlah industri berteknologi menengah yang masih rendah, yakni mencapai 78% dari 715 industri yang saat ini ada di Batam. Sementara jumlah industri berteknologi tinggi hanya 7%. "Tentu hal ini jauh dari cita-cita awal Batam sebagai pusat industri teknologi tinggi," ungkapnya.

Menurut Hatanto, dalam kurun waktu 15-20 tahun terakhir, banyak penyimpangan yang terjadi di Batam. Ia menyebut pengalokasian lahan tanpa melihat tujuan penggunaan dan tujuan pengembangan wilayah.

"Pengalokasian lahan yang didasarkan pada kepentingan tertentu sehingga terjadi tumpang tindih dan perizinan diberikan tanpa prosedur yang berlaku demi mendapatkan dukungan untuk kepentingan tertentu," papar Hatanto.

Tidak hanya itu, Batam yang didapuk menjadi kawasan industry, ternyata sebagian besar wilayahnya, sekitar 45.000 ha atau sekitar 28,3% dari total luas wilayah justru menjadi daerah pemukiman. Angka tersebut jauh di atas luas kawasan industri yang hanya mencakup 16,6% dari total luas wilayah.

“Batam saat ini mengalami disorientasi arah pembangunan akibat aturan perundangan yang belum mendukung kewenangan BP Batam," kata Hatanto.

Hal senada juga diungkapkan oleh Gusmardi, Deputi BP Batam bidang Pelayanan Umum yang mengatakan, adanya sejumlah Undang-undang (UU) membuat gesekan antara BP Batam dan Pemkot Batam tak terhindarkan.

Keduanya memiliki dasar UU masing-masing untuk memperkuat posisi dan wewenangnya. BP Batam memiliki dasar dalam UU No 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Sedangkan Pemkot Batam berpegang pada UU No 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah.

"Menurut saya, ini kecelakaan sejarah yang dimulai dari munculnya otonomi daerah. Pemerintah nampaknya lupa mengecualikan Batam dari kebijakan otonomi daerah, padahal sejak awal Batam didesain menjadi daerah industri untuk teknologi tinggi," kata Gusmardi.

Ia mengatakan, tidak ada satupun aturan perundangan, peraturan pemerintah, dan perpres yang membatalkan kewenangan BP Batam. Bahkan, khusus untuk perizinan usaha, dibentuk lembaga pelayanan terpadu di bawah BP Batam sesuai Perpres No 97/2014.

Aturan tersebut dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pengurusan perizinan dan non perizinan mulai dari yang menjadi urusan pemerintah, pemprov, pemkot di kawasan FTZ, diselenggarakan oleh BP Batam.

UU No 44/2007, sejalan dengan Keppres No 41/1973, menugaskan BP Batam untuk mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industri, kegiatan transshipment (pengalih-kapalan), merencanakan dan mengusahakan kebutuhan prasarana dan fasilitas Batam, serta mengelola perizinan investasi.

Aturan yang sama juga memberi wewenang kepada BP Batam yang meliputi tiga aspek yakni pertanahan (termasuk hak pengelolaan, peruntukan, penggunaan atas tanah dan menerima uang wajib tahunan atas tanah), pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan investasi.

Namun dalam praktiknya, tugas dan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan mulus akibat munculnya 'dua nahkoda' dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni BP Batam dan Pemkot Batam.




TERBARU

[X]
×