kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,07   -23,65   -2.45%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU dua anak usaha Sunjaya Group diperpanjang


Senin, 03 April 2017 / 22:55 WIB
PKPU dua anak usaha Sunjaya Group diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Para kreditur PT Bintang Jaya Proteina Feedmil dan PT Sinka Sinye Agrotama yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih memberikan kesempatan untuk mengubah proposal perdamaian. Hal itu ditandai dengan keputusan para kreditur yang menyetujui perpanjangan masa PKPU tetap selama 70 hari hingga 15 Juni 2017 mendatang.

Dalam rapat kreditur yang seharusnya beragendakan voting proposal perdamaian, debitur meminta adanya perpanjangan masa PKPU atas anak usaha Sunjaya Group itu guna bernegosisasi dengan seluruh kreditur.

Kuasa hukum debitur Aji Wijaya mengatakan, perpanjangan itu diajukan menyusul dengan hasil rapat kreditur pekan lalu. Dimana, mayoritas perbankan meminta adanya perubahan skema pembayaran.

Selain itu, lanjutnya, terkait perkembangan nvestor yang positif. "Saat ini investor sudah melakukan uji tuntas operasional di perusahaan," kata Aji dalam rapat kreditur, Senin (3/4).

Dengan demikian, ia meminta waktu perpanjangan yang cukup lama untuk menyelesaikan hal tersebut. Adapun awalnya dari pihak debitur meminta waku perpanjangan selama 73 hari tapi para kreditur hanya menyetujui 70 hari.

Para bank menilai memang untuk tercapainya perdamaian memang masih diperlukan waktu lantaran, masih banyak hal yang belum bisa disepakati. "Kami melihat realistis, memang permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dalam satu bulan," ungkap kuasa hukum HSBC Ltd Swandy Halim. Hal yang sama juga disampaikan Bank Comenwealth, Bank Permata, , Bank BCA, dan Raboobank.

Ditemui seusai persidangan, Aji bilang, pihaknya berharap ini merupakan waktu terakhir bagi debitur untuk mengupayakan damai dengan para krediturnya. Sebab, maksimal waktu PKPU 270 hari debitur sudah mau berkahir.

Ditanya soal investor, Aji belum bisa berkomentar banyak. "Yang pasti, investor dari luar negeri dan bersedia untuk membayar seluruh utang bank," jelas dia.

Sang invetor pun dalam perkembangannya akan mendekati semua bank. "Untuk itu, kami perlu waktu yang cukup lama," tutupya.

Saat ini, tercatat tagihan debitur kepada kreditur konkuren sebesar Rp 670,33 miliar dan separatis mencapai Rp 2 triliun.

Adapun sebelumnya, para kreditur perbankan masih belum bisa menerima skema pembayaran yang ditawarkan perusahaan, meski proposal perdamaian telah direvisi.

Adapun skema tersebut meliputi skema obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond (MCB) untuk melunasi tagihan. Skema ini menawarkan, pengalihkan atau konversi utang ke bentuk saham lewat penerbitan obligasi.

Adalah, HSBC LTd, sebagai bank yang memohonkan PKPU menilai, skema tersebut bukanlah yang diharapkan para perbankan. Sebab, dalam skema tersebut utangnya tidak dilunasi tapi hanya "berganti baju" menjadi MCB.

"Skema MCB ini artinya satu pihak dirubah jadi pihak lain yang berutang hanya strukturnya saja yang diubah. Jadi hanya berputar-putar, istilahnya perubahan bentuk saja. utang yang dulunya berbentuk kredit perbankan biasa lalu berubah menjadi mcb," ungkap kuasa hukum HSBC Swandy Halim, pekan lalu.

Ia pun meminta adanya perubahan substantif yang diubah perusahaan dalam menyelesaikan utang. Sehingga, pihak bank mendapat pembayaran yang optimal. Seperti adanya dana segar untuk pengembalian utang. Apalagi pihak bank mengaku telah dirugikan dengan debitur meminta adanya penghapusan bunga dan denda dari total utang.

Hal tersebut juga diutarakan oleh Bank Permata. Dalam rapat kreditur terakhir, Kamis (30/3) lalu perwakilan Bank Permata menyampaikan, proposal perdamaian yang direvisi itu belum memenuhi harapan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×