kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pimpinan KPK singgung soal PK saat bertemu MA


Jumat, 06 Maret 2015 / 21:09 WIB
Pimpinan KPK singgung soal PK saat bertemu MA
ILUSTRASI. Manfaat daun singkong untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, pertemuan lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Ketua MA Hatta Ali dan pejabat MA lainnya, sempat menyinggung soal peninjauan kembali. Namun, menurut Ridwan, pembicaraan mengenai PK tidak dibahas terlalu mendalam.

"Ya ada (pembahasan PK), tapi tidak spesifik menjurus ke mana. Hanya gambaran umum saja," ujar Ridwan, saat dihubungi, Jumat (6/3/2015). 

Ridwan mengatakan, pertemuan tersebut lebih banyak membahas mengenai penegakan hukum di Indonesia.

"Di sana mereka bahas soal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," kata Ridwan. 

Saat dihubungi terpisah, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pertemuan tersebut hanya kunjungan resmi. Ia mengatakan, KPK tidak membahas hal lainnya seperti rencana pengajuan PK.

"Kita menyadari bahwa sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, MA tidak dalam otoritas diskusi atau memberi arahan tentang teknis hukum yang akhir-akhir ini jadi permasalahaan," ujar Indriyanto. 

Sebelumnya, para mantan pimpinan KPK meminta KPK melakukan upaya PK atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Mereka berpendapat, KPK bisa memikirkan melanjutkan penyidikan kasus Budi jika MA mengabulkan PK. 

KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. 

Dalam putusan praperadilan, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. KPK pun menggulirkan penanganan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Atas pelimpahan kasus Budi, para pegawai KPK pun melakukan protes atas sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi. 

Dalam aksinya, mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke MA sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×