kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) semakin diperkuat


Rabu, 21 April 2021 / 20:40 WIB
Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) semakin diperkuat
ILUSTRASI. Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) semakin diperkuat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) disebut semakin diperkuat dalam beleid tersebut.

"Dari proses awal BP2MI sudah dilibatkan, pada saat pendaftaran ini BP2MI sudah terlibat secara langsung," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BP2MI Sukmo Yuwono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/4).

Pada beleid tersebut, perlindungan PMI memang dilakukan saat sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Selain itu, BP2MI juga memilik kewenangan dalam perizinan perekrutan PMI.

Setiap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memiliki Surat Izin Perekrutan PMI (SIP2MI). BP2MI menjadi lembaga yang berwenang dalam menerbitkan SIP2MI tersebut.

"SIP2MI dikeluarkan berdasarkan adanya job order yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam konteks penempatan PMI dengan skema B2B," terang Sukmo.

Dengan begitu setiap perekrutan dipastikan akan memberangkatkan PMI dengan ketentuan pekerjaan yang jelas. P3MI dilarang melakukan perekrutan sebelum memiliki SIP2MI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×