kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,11   -27,62   -2.87%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penulis buku Jokowi Undercover disidang di Blora


Selasa, 14 Maret 2017 / 17:36 WIB
Penulis buku Jokowi Undercover disidang di Blora


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Berkas perkara penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, dinyatakan rampung atau P21. Tersangka penyebar kebencian itu bakal segera dihadapkan pada persidangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blora, Jawa Tengah.

"Sejak 28 Februari 2017 kita serahkan berkas perkara dan tersangka pada jaksa penuntut umum di Blora," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Blora. Sebab, lokasi dugaan tindak pidana terjadi di Blora dan sekitarnya.

Bambang yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Blora. "Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan di Polri di mana proses penyidikan telah selesai," kata Martinus.

Buku Jokowi Undercover dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri. Bambang mengaku sudah menjual sekitar 300 eksemplar. Dia dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku tersebut.

Salah satu hal yang Bambang tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia.

Polisi beranggapan, Bambang menuliskan pemikirannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung. Padahal, tuduhan yang dimuat pada buku itu didasarkan atas sangkaan pribadi Bambang.

Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×