kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan polisi SP3 kasus penghinaan Pancasila Rizieq Shihab


Sabtu, 05 Mei 2018 / 08:43 WIB
Penjelasan polisi SP3 kasus penghinaan Pancasila Rizieq Shihab
ILUSTRASI. Habib Rizieq Shihab menjadi saksi sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab. Apa alasannya?

"Iya dihentikan, tidak cukup bukti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/5).

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan hingga sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat.

"Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah.

Menurut dia, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini adalah yang terkait unsur pasal 154a KUHpidana. Sejak Februari 2018 Wisnu menuturkan, kasus tersebut telah dihentikan pada akhir Februari 2018.

Penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu.

Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 terhadap kasus kliennya tersebut telah diterbitkan. "Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Sugito, berdasarkan informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab diterbitkan karena polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskan kliennya ke penjara. "Jadi karena tak memenuhi unsur dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli," kata Sugito.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan 'Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Hentikan Kasus Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×