kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polda Jabar menghentikan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Shihab


Jumat, 04 Mei 2018 / 16:18 WIB
Polda Jabar menghentikan kasus penghinaan Pancasila Rizieq Shihab
ILUSTRASI. Habib Rizieq Dikawal di Bandara Juanda


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3. Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.

Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jabar SP3 Kasus Rizieq Shihab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×