kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha tekstil minta empat insentif ke Jokowi


Rabu, 07 Oktober 2015 / 15:30 WIB
Pengusaha tekstil minta empat insentif ke Jokowi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada mereka. Setidaknya, ada empat insentif yang mereka ajukan saat menemui Presiden Jokowi Rabu (7/10).

Pertama, penurunan harga energi untuk pengusaha tekstil, seperti harga bahan bakar minyak (BBM), gas maupun listrik.

Ade Sudrajat, Ketua API mengatakan, di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang ini, insentif tersebut perlu diberikan agar daya saing industri tekstil dalam negeri tidak tergerus.

Kedua, perlindungan dari banjirnya produk impor produk tekstil ilegal dengan segera menghentikannya. Ade mengatakan, saat ini industri tekstil di dalam negeri terkena beban berat dari membanjirnya impor produk tekstil ilegal.

Impor tersebut telah membuat industri tekstil di dalam negeri kehilangan pasar hampir 100% dalam lima tahun belakangan ini. "Pangsa kami 2010 itu masih 60% di dalam negeri, sekarang posisinya tinggal 30,9%, impor ilegal sudah menghantam kami, makanya kami minta ini segera dihentikan," kata Ade Rabu (7/10).

Ketiga, pembukaan dan perluasan pasar ekspor. Ade mengatakan, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk segera menandatangani kesepakatan perdagangan bebas dengan Uni Eropa.

API optimis jika langkah tersebut dilakukan, akan banyak berdampak kepada ekspor tekstil. Keyakinan ini didasarkan pada jumlah penduduk Uni Eropa yang mencapai 250 juta jiwa dan pendapatan per kapita masyarakat di sana yang mencapai US$ 50 ribu. "Kalau itu dilakukan dalam lima tahun kami optimis pangsa pasar kami di sana yang saat ini baru mencapai 14% bisa ditingkatkan menjadi 25% sampai 30%," katanya.

Sedangkan insentif keempat, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) kapas. Saleh Husin, Menteri Perindustrian sementara itu mengatakan, pemerintah siap mengakomodir permintaan yang diajukan pengusaha tekstil tersebut. "Ini kami lakukan karena pemerintah ingin industri tekstil bisa tetap eksis," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×