kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha tambang wajib gunakan harga patokan


Kamis, 07 Oktober 2010 / 08:54 WIB
Pengusaha tambang wajib gunakan harga patokan


Reporter: Muhamad Fasabeni | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengusaha tambang tidak bisa asal menentukan harga jual hasil pertambangan. Mereka harus mengacu pada patokan harga jual batubara dan mineral yang ditetapkan pemerintah.

Kewajiban ini termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Beleid ini berlaku mulai 23 September 2010.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Witoro Soelarno menyatakan, penetapan harga patokan penjualan ini untuk optimalisasi sumber daya tambang kita. "Dengan harga patokan ini, harga jual batubara dan mineral akan lebih baik, yakni sama dengan harga internasional, sehingga menguntungkan pengusaha dan pemerintah. Kalau dijual murah, royalti akan lebih rendah," katanya kepada KONTAN, Rabu (6/10).

Witoro menjelaskan, harga patokan penjualan tersebut bakal diatur lebih detil lagi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi. Setiap bulan, pemerintah akan mengeluarkan harga batubara acuan (HBA) . Mekanisme penentuan harga berdasarkan patokan yang berlaku umum di pasar internasional.

Nantinya, pemerintah menggunakan empat indeks harga batubara, yaitu New Castle Index, Global Coal, Platts, dan Indonesia Coal Index (ICI). Untuk harga mineral, perhitungannya hanya menggunakan harga di London Metal Exchange (LME).

Ada sanksi

Witoro bilang, harga patokan batubara dan mineral itu akan menjadi acuan produsen maupun konsumen dalam penentuan harga, baik untuk penjualan term atawa sistem kontrak maupun spot alias penjualan langsung.

Kalau pengusaha membandel, tidak mengacu pada harga patokan penjualan yang ditetapkan pemerintah, sederet sanksi administratif sudah menunggu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian operasi selama tiga bulan hingga pencabutan izin tambang. "Pemberian sanksi oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi," ungkap Witoro.

Ketua Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengatakan, pelaku usaha menerima aturan soal harga patokan itu dan siap menjalankannya. Sebab, dengan adanya harga patokan tersebut akan memacu persaingan yang lebih sehat dalam bisnis batubara.

Selama ini, para ekportir kecil berani menjual dengan harga yang lebih murah lantaran tidak ikut menanggung biaya lingkungan. "Sekarang ini, kalau mereka menjual murah maka akan rugi lantaran royalti yang disetor sesuai harga batubara yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Bob menambahkan, pengusaha juga tak mempermasalahkan ketentuan mengenai perbaikan kontrak, yakni, pembelian secara spot selama enam bulan, dan pembelian term selama satu tahun. "Waktu yang disediakan cukup buat melakukan negosiasi ulang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×