kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengakuan Choel di sidang perdana


Senin, 10 April 2017 / 21:11 WIB
Pengakuan Choel di sidang perdana


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, adik Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Malarangeng (Choel Malarangeng) akhirnya memasuki sidang perdananya, Senin (10/4).

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Choel bersama-sama dengan Andi Malarangeng telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tekait kasus Hambalang.

Dalam hal ini, Choel membantu Andi Malarangeng yang saat itu sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk penyusunan design master proyek sarana olahraga Hambalang. Adapun proyek itu ditujukan sebagai pusat pendidikan olahraga terpadu bertaraf internasioal bagi atlet junior dan senior di atas tanah seluas 312.448 m2 di Hambalang.

Salah satu JPU Ali Fikri menjelaskan sebelum Andi dilantik sebagai menteri atau pada Oktober 2009, Andi menerima kunjungan dari Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Muhammad Arief Taufiqurrahman. Keduanya merupakan pejabat PT Adhy Karya yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi Kontruksi I dan Manager Pemasaran.

Pertemuan itu dilakukan di rumah Andi yang dimaksudkan untuk membicarakan keinginan PT Adhy Karya untuk berpartisipasi dalam proyek Hambalang dengan total proyek Rp 2,5 triliun.

Setelah dilantik, Andy pun menyampaikan rencana tersebut kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muhamaram untuk berkoordinasi merealisasikan rencana itu.

Nah atas hal tersebut, Andi bilang jika adiknya, Choel akan membantu urusan Kemenpora. "Sehingga jika ada perlu dikonsultasikan maka Wafid dipersilakan untuk menghubungi Choel," kata Ali dalam berkas dakwaan.

Dalam perjalanannya, Choel menerima Rp 4 miliar secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal. Uang itu untuk menjadi PT Global sebagai sub kontraktor pengerjaan proyek. Pun dia juga menerima US$ 550.000 dari Wafid.

Atas perbuatannya itu, Choel didakwakan melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Choel mengatakan dirinya mengakui telah menerima uang tersebut. "Saya menyesal. Saya mohon maaf dari hati yang terdalam, dan saya siap menanggung konsekuensi," katanya.

Pihaknya pun siap berlaku koorperatif dalam persidangan dan membantu jaksa KPK untuk membuktikan isi dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×