kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Tolak Gugatan Gado SRL


Selasa, 22 Juni 2010 / 16:01 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gado Italia SRL harus menelan pil pahit. Kemarin (21/6) Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan rumah mode kenamaan asal Italia tersebut. Majelis hakim memutuskan, tidak dapat mengadili gugatan pembatalan merek Dolce & Gabbana (D&G) milik pengusaha lokal.


Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Syarifuddin menyatakan, Pengadilan Niaga Jakarta tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini karena tergugat, yakni Candra Juwito beralamat di Surabaya. "Identitas tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Niaga Jakarta sehingga yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Niaga Surabaya," kata dia.

Budianto, kuasa hukum Gado SRL mengaku bingung atas putusan itu. Menurut dia, hakim telah ceroboh memutuskan. Sebab, sesuai Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang (UU) Merek, jika penggugat berasal dari luar negeri, maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta. "Kami akan mengajukan kasasi atas putusan ini," tegasnya.

Sejak gugatan dibuka di pengadilan sampai adanya putusan, tergugat Candra Juwito sama sekali tidak pernah muncul, meski sudah dipanggil secara patut.

Gado SRL mengklaim selaku pemilik merek D&G. Merek telah mendaftarkan merek D&G di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kelas 25, 24, dan 3 sejak 1997. Selain di Indonesia, merek D&G juga telah terdaftar di pelbagai negara di dunia, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Italia, Brunei Darussalam, serta 30 negara lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×