kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak tumbuh 13% dari tahun lalu


Senin, 13 November 2017 / 16:27 WIB
Penerimaan pajak tumbuh 13% dari tahun lalu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, penerimaan pajak Januari hingga Oktober tahun ini tumbuh 13% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada periode tahun lalu penerimaan pajak terkumpul Rp 867,93 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak yang tumbuh 13% itu adalah setelah disesuaikan dengan penerimaan dari amnesti pajak dan penilaian kembali aset tetap (revaluasi aktiva tetap) yang menambah sekitar Rp 16 triliun tahun lalu.

Selain itu, ada pula penerimaan-penerimaan yang sifatnya tergantung waktu. Misalnya, penerimaan PBB migas, dan PPh Pajak ditanggung pemerintah (PPh DTP) SBN valas.

Bila penerimaan tidak disesuaikan dengan faktor-faktor tersebut, penerimaan pajak Januari-September tumbuh negatif sebesar 1,14%.

“Selain di luar amnesti pajak, revaluasi aktiva tetap. Ada juga perbedaan waktu PBB migas yang belum cair, dan PPh DTP SBN valas yang belum cair. Apple to apple 13%,” ujarnya di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK Kemenkeu), Jakarta, Senin (13/11).

Dengan demikian, dirinya melihat, Ditjen Pajak masih bisa mengusahakan penerimaan pajak untuk mencapai maksimal. “Belum berbicara soal shortfall,” ujar dia.

Penerimaan pajak Januari hingga Oktober sendiri tercatat telah terkumpul sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Rinciannya, penerimaan pajak yang berasal dari PPh non migas sebesar Rp 459,94 triliun atau turun 10,31% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 512,8 triliun. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM naik 13,92% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari Rp 304,9 triliun menjadi Rp 347,4 triliun. Tercatat PPN dalam negeri dan PPN impor mengalami pertumbuhan sebesar 12,3% dan 20,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×