kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah


Selasa, 20 Juli 2010 / 10:47 WIB
Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sudah masuk ke DPR. Berdasar draf RUU tersebut, pendirian LKM bakal mudah. Yang penting, LKM harus berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Ada tiga opsi badan hukum, yakni perkumpulan, perseroan terbatas, dan perusahaan daerah. Khusus untuk perkumpulan, minimal jumlah anggota sebanyak 20 orang. Selain itu, pemerintah desa juga bisa mendirikan LKM ini. “Bentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD),” kata Hendrawan Supratikno, kemarin

Namun, dalam pendirian LKM harus mendapat izin dari instansi terkait. Ini disesuaikan dengan tingkatan LKM tersebut. Untuk LKM nasional atau provinsi, harus mendapat izin dari menteri. Adapun LKM kabupaten atau kota dari gubernur, dan LKM kecamatan atau desa,harus izin dari bupati. Untuk teknisnya, nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Proses perizinan harus singkat, maksimal 30 hari,” kata Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×