kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah


Selasa, 20 Juli 2010 / 10:47 WIB
Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Dipermudah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

Ada tiga opsi badan hukum, yakni perkumpulan, perseroan terbatas, dan perusahaan daerah. Khusus untuk perkumpulan, minimal jumlah anggota sebanyak 20 orang. Selain itu, pemerintah desa juga bisa mendirikan LKM ini. “Bentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMD),” kata Hendrawan Supratikno, kemarin

Namun, dalam pendirian LKM harus mendapat izin dari instansi terkait. Ini disesuaikan dengan tingkatan LKM tersebut. Untuk LKM nasional atau provinsi, harus mendapat izin dari menteri. Adapun LKM kabupaten atau kota dari gubernur, dan LKM kecamatan atau desa,harus izin dari bupati. Untuk teknisnya, nantinya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. “Proses perizinan harus singkat, maksimal 30 hari,” kata Hendrawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×