kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik dan Dirut PT Billy Indonesia diperiksa KPK


Kamis, 26 Oktober 2017 / 13:28 WIB
Pemilik dan Dirut PT Billy Indonesia diperiksa KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (26/10), memeriksa kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,36 triliun menyangkut kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tersangka Nur Alam.

Pihak yang diperiksa ialah Emi Sukiati Lasimon pemilik PT Billy Indonesia dan Distomy Lasimon direktur utama perusahan tersebut.

"Diperiksa untuk tersangka NA (Nur Alam) untuk kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh GUbernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah tersebut tahun 2008-2014," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/10).

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menerbitkan IUP untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Nur Alam pun pernah mengajukan praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK.

Pemeriksaan terhadap pengurus PT BIlly ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga berafilisasi dengan PT AHB untuk menambang nikel.

PT Billy yang merupakan mitra bisnis perusahaan asal Hongkong, Richcorp International ini, menurut catatan PPATK pernah mengirim duit kepada Nur Alam.

Nur Alam pun disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×