kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan aturan alokasi padat karya tunai pada bedah rumah


Senin, 23 April 2018 / 20:09 WIB
Pemerintah terbitkan aturan alokasi padat karya tunai pada bedah rumah
ILUSTRASI. Program Bedah Rumah DKI Jakarta


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan aturan baru terkait dengan skema bantuan untuk perumahan swadaya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH bilang, dalam aturan baru tersebut, BSPS atau yang biasa disebut program bedah rumah akan wajib dialokasikan untuk padat karya tunai.

Dana bedah rumah untuk kategori rusak berat senilai Rp 15 juta akan diwajibkan untuk pemenuhan padat karya tunai sebesar Rp 2,5 juta, selain itu untuk kategori bantuan pembangunan baru senilai Rp 30 juta harus dialokasikan Rp 5 juta untuk padat karya tunai.

"Tujuannya, masyarakat yang mendapat bantuan bisa sekaligus mendapatkan uang berupa upah dari membantu memperbaiki rumahnya sendiri," ujar Khalawi kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).

Tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 3,2 triliun untuk membedah 180.000 rumah tak layak huni. Untuk memastikan program padat karya dalam BSPS sesuai dengan target, pemerintah memastikan akan mengawasi melalui Pemerintah Daerah.

"Dalam penyalurannya Pemda akan memverifikasi bersama konsultan dan fasilitator,"jelas dia.

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 ini mengatur bahwa penerima BSPS harus memenuhi beberapa kriteria.

Di antaranya, belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi yang tidak layak huni. Pemerintah daerah setiap tahun diminta menetapkan lokasi usulan untuk BSPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×