kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Pemerintah racik perbaikan UU PPN


Kamis, 17 November 2016 / 18:33 WIB


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan reformasi perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah yang dilakukan yaitu dengan merombak sejumlah peraturan, salah satunya undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan beleid revisi UU PPN masih tahap pembahasan di internal kementerian. Pembahasannya terkait perubahan yang sejalan dengan reformasi perpajakan.

"Inti pembahasan masih seputar tarif apakah akan turun atau tetap. Kemudian sistemnya seperti apa dan juga terkait pengecualian, dan resittusi (pengembalian kelebihan bayar)," ujar Suahasil dalam sebuah diskusi, Kamis (17/11).

Yang pasti, kata Suahasil, guideline yaitu bagaimana menciptakan PPN yang fair untuk semua perekonomian dan juga mengurangi kerumitan yang ada pada beleid saat ini. Dia mencontohkan restitusi itu komplen yang masuk ke kementetian keuangan banyak.

"Kerumitannya banyak komplen karena lama dan sebagaimnya. Nah sekarang gimana caranya kita bikin lebih cepat, memanfaatkan teknologi informasi (TI)," ungkapnya.

Ditjen Pajak juga akan mengatur ulang mengenai pengecualian penarikan PPN. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, revisi UU PPN lebih kepada penegasan objek PPN, penyederhanaan mekanisme dengan pengenaan PPN tarif efektif di level retail.

Kemudian, penegasan akan definisi penyerahan dan pengusaha kena pajak, dan mengembalikan PPN ke pajak pertambahan nilai lagi. "Penerapan cash register atau EDC itu mendesak, lalu kepastian hukum tentang objek dan administrasi yang sering jadi bahan sengketa," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×