Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Keuangan masih mendiskusikan beleid revisi undang-undang pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditargetkan, dua beleid ini akan masuk ke DPR tahun depan, menyusul beleid UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, dua draf tersebut masih dibahas secara intensif di internal.
"Kami sedang merumuskan item-item yang menjadi topik penting yang perlu kita revisi dalam draf tersebut. Tahun depan dua draft ini akan masuk ke DPR," ujar Suahasil, Rabu (16/11).
Untuk beleid PPh, kata Suahasil, banyak masyarakat menunggu tentang penetapan tarif PPh. Banyak masyarakat yang menginginkan untuk disamakan dengan Singapura. Namun, katanya, itu tidak mungkin sebab kebutuhan antara kedua negara itu berbeda-beda.
Jika dilihat dari luas wilayahnya saja sudah sangat berbeda. Wilayah Indonesia membentang dari Sabang sampai Merauke imi membutuhkan dana yang besar untuk membangun infrastruktur. Sedangkan Singapura terbantu keterbatasan wilayah. "Bahkan tarif pajak bisa di-bargain," katanya.
Maka dari itu meskipun ada penurunan tarif PPh seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, penurunan itu bukan semata-mata untuk bersaing dengan negara Singapura.
Penurunan akan disesuaikan dengan kebutuhan negara. "Berapa besarannya sedang kita evaluasi. Tapi satu hal yang pasti, tarif pajak penghasilan kita tidak akan kita turunkan karena kita berkompetisi," ungkapnya.
Topik bahasan lain yaitu pajak penghasilan yang bersifat lintas batas negara atau cross border.
Suahasil menyampaikan, kedua beleid ini bisa dimungkinkan dibahas secara bersamaan. Namun, tak ada kepastian waktu pembahasan karena DPR masih membahas revisi UU KUP.
PPN
Kemudian untuk revisi UU PPN, Suahasil menegaskan, tidak akan ada insentif pajak untuk PPN. "Filosopi dari PPN adalah rantai produksi, sehingga ketika diberikan pengecualian di hulu maka kacau samapai hilir," ungkapnya.
Untuk menyiasatinya, insentif akan diberikan untuk kepada PPh. Maka dari itu, meski ada tax allowance dan tax holiday untuk perusahaan namun PPN tetap seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News