kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah membantah hambat RUU Minol


Kamis, 12 Juli 2018 / 20:33 WIB
Pemerintah membantah hambat RUU Minol
ILUSTRASI. Penjualan Minuman Keras Impor


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang menjadi wakil pemerintah membantah telah menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol).

Sebelumnya pemerintah yang tidak hadir dalam undangan pembahasan RUU Minol dianggap menghambat. Namun, Kemdag mengklarifikasi ketidakhadiran tersebut lantaran Menteri Perdagangan (Mendag) terjadwal dalam agenda kenegaraan.

"Kebetulan jadwal pembahasan yang belum pas tidak ada sedikit pun pemerintah menghambat," ujar Sekretaris Jenderal Kemdag Karyanto Suprih kepada Kontan.co.id, Kamis (12/7).

Pemerintah pun telah menyetujui isi dari RUU Minol. Namun, masih terdapat bahasan penting mengenai judul RUU.

Karyanto bilang pemerintah tidak sepakat dengan usulan judul RUU dengan menggunakan kata larangan. Hal tersebut dikarenakan judul UU nantinya akan bertentangan dengan isi RUU bila menggunakan kata larangan.

Isi RUU tersebut diungkapkan Karyanto bukan larangan Minol. RUU tersebut mengatur mengenai pengaturan dan pengendalian Minol baik dalam produksi mau pun penggunaannya.

"judul UU harus sesuai dengn isi UU itu sendiri yaitu isinya tentang pengaturan dan pengendalian," terang Karyanto.

Pembahasan mengenai judul tersebut diakui Karyanto masih alot. Karyanto bilang DPR tetap bertahan dengan judul RUU tentang larangan Minol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×