kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah longgarkan syarat tax amnesty tahap I


Kamis, 22 September 2016 / 21:44 WIB
Pemerintah longgarkan syarat tax amnesty tahap I


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melunak dalam melaksanakan Program Pengampunan Pajak. Pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran syarat bagi para pengusaha untuk bisa mengikuti Program Pengampunan Pajak pada periode I dengan tarif tebusan terendah.

Dengan pelonggaran tersebut, nantinya taipan yang mau dikenakan dana tebusan terendah tapi belum berhasil memenuhi syarat administrasi, mereka tetap boleh ikut Program Pengampunan Pajak periode I. Syaratnya, mereka harus membayarkan dana tebusan terlebih dahulu.

Sementara itu, syarat administrasi bisa diserahkan belakangan. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kelonggaran tersebut akan diberlakukan sampai Desember nanti. Awalnya, pemerintah mematok periode I Tax Amnesty sampai akhir September saja.

"Jadi untuk kejelasan, saya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Yang paling penting, sesuai semangat undang-undang, mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu," katanya usai pertemuan Presiden Jokowi dengan para taipan di Istana Merdeka, Kamis (22/9) malam.

Pengusaha, salah satunya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk memperpanjang periode program pengampunan pajak tahap I yang akan berakhir September menjadi Desember nanti. Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan, usulan perpanjangan tersebut diajukan dengan berbagai alasan.

Salah satunya, waktu efektif pelaksanaan Pengampunan Pajak periode I yang pendek. "Karena banyak liburan, sosialisasi, penerbitan aturan," katanya.

Selain itu, pengusaha juga butuh waktu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut. Arifin Panigoro, salah satu taipan yang hadir dalam pertemuan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. "Iya menolong, mengumpulkan dan melaporkan dengan administrasinya agak rumit, kalau diundur sampai Desember, membantu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×