kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta aktif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan


Selasa, 13 April 2021 / 07:05 WIB
Pemerintah diminta aktif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus melaksanakan vaksinasi covid-19 selama bulan ramadan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan, pemerintah aktif jemput bola dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 selama bulan ramadan atau puasa. Misalnya dengan memperbanyak layanan vaksinasi secara drive thru bagi kelompok lanjut usia (lansia).

“Sentra-sentra vaksin harus diperbanyak selama bulan puasa ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Senin (12/4).

Selain itu, Ia mengusulkan agar birokrasi pelaksanaan vaksinasi dapat disederhanakan namun dengan tetap akurat dalam pendataan. Hal ini demi efisiensi waktu pelakasanan vaksinasi selama bulan ramadhan.

Perihal waktu, Trubus menilai pelaksanaan vaksinasi sebaiknya dilaksanakan saat pagi hari. Hal ini karena masyarakat masih dalam keadaan fresh setelah melakukan sahur sebelumnya. Pelaksanaan vaksinasi setelah shalat isya dan tarawih juga bisa menjadi opsi untuk pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Jokowi dan Angela Merkel akan membuka ajang Hannover Messe 2021

Nantinya pelaksanaan vaksinasi dapat berkoordinasi dengan pengelola masjid setempat. “Setelah shalat tarawih mereka sudah buka puasa, perut-nya sudah kenyang atau minimal sudah makan ringan, tidak kosong lah. Karena kalau mengumpulkan (orang untuk vaksinasi) di selain kedua waktu tersebut ke kantor rw atau kelurahan sulit. Harus aktif melakukan jemput bola,” tutur Trubus.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh.

“Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Niam.

Niam menuturkan, MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Jepang memulai vaksinasi Covid-19 untuk lansia di atas 65 tahun

Niam menerangkan, agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tutur Niam.

Selanjutnya: Sudah disuntik vaksin Covid-19? Perhatikan konsumsi makanan ini

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×