kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri perhatian khusus terhadap kesehatan BJ Habibie


Senin, 05 Maret 2018 / 11:01 WIB
Pemerintah beri perhatian khusus terhadap kesehatan BJ Habibie
ILUSTRASI. Mantan Presiden BJ Habibie


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan mantan presiden B.J Habibie. Adapun saat ini, Habibie sedang dirawat di Munchen, Jerman lantaran penyakit jantung.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pihaknya selalu memantau perkembangan kesehatan Habibie lewat perwakilan Indonesia di Jerman. "Setiap hari saya berkomunikasi langsung dengan tim yang ada di Munchen sebanyak dua kali, yakni pas pagi, bangun tidur kemudian malam sebelum tidur saya berkomunikasi lagi," ungkapnya di kawasan Istana Negara, Senin (5/3).

Bahkan dirinya juga sudah sempat berkomunikasi langsung dengan Habibie. "Beliau bercerita ia dalam kondisi yang baik. Mudah-mudahan kami doakan semuanya, beliau cepat sembuh," tambah Retno.

Ditemui secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo turut memberikan perhatian khusus kepada kesehatan Habibie.

"Sekira pukul 15.30 WIB tadi, kepala negara menghubungi beliau secara langsung dan berbincang sejenak. Habibie menceritakan kepada Presiden Joko Widodo mengenai kondisinya saat ini," ujar Johan.

Dalam pembicaraan tersebut, presiden menyanggupi permintaan Habibie yang menginginkan adanya tim dokter kepresidenan dan Paspampres untuk hadir di Jerman saat dilakukan tindakan medis.

"Seharusnya pagi ini sudah berangkat," sambungnya. Sekadar tahu, Presiden Joko Widodo sudah mengutus Prof. Dr. Lukman Hakim, SpPD-KKV, SpJP, Kger, seorang spesialis jantung dan pembuluh darah dari tim dokter kepresidenan, untuk berangkat ke Jerman, termasuk anggota Paspampres juga diberangkatkan.

Selain itu, presiden juga memerintahkan menteri sekretaris negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×