Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah sistem pemeriksaan 1.073 harmonized system (HS) barang impor melalui sistem post border pada 1 Februari 2018. Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan di border oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mulai bulan depan akan dipindah menjadi sebelum pelaksanaan impor (post border) oleh kementerian dan lembaga terkait.
Mekanisme baru ini bisa mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan mempercepat waktu bongkar muat barang. Barang-barang impor tersebut adalah yang masuk kategori dilarang sebagian atau larangan terbatas.
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Fajar Doni mengatakan, saat ini ada 48,3% atau 5.229 HS Code yang pemeriksaannya dilakukan di border. Dari jumlah itu pemerintah ingin mengurangi menjadi 20,8% atau hanya 2.256 HS code saja.
Barang impor yang masih berada di border akan diperiksa oleh aparat Ditjen Bea dan Cukai berupa pemeriksaan fiskal, seperti pemeriksaan tarif dan nilai kepabeanan. Jenis barang impor yang masih harus diperiksa Bea Cukai meliputi barang-barang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup.
Sedangkan pemeriksaan post border dilakukan oleh 18 kementerian atau lembaga pemerintah yang menerbitkan aturan barang impor dengan kategori dilarang sebagian. "Jika sebelumnya pengawasan oleh Bea dan Cukai, nanti pengawasannya dilakukan oleh instansi lain. Entah itu BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, atau yang lainnya," kata Fajar, Selasa (30/1).
Kebijakan ini diharapkan mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan waktu bongkar muat (dwelling time) dan biaya logistik. Alhasil, peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) akan naik. Presiden Joko Widodo menargetkan, EoDB Indonesia di posisi 40 pada tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengaku, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan presiden memang sangat ngotot urusan tata niaga ekspor-impor.
Bahkan menurutnya, pemerintah akan menerbitkan Paket Ekonomi XVI tentang tata niaga ekspor dan impor. Aturan itu akan menghilangkan rekomendasi impor bahan baku kebutuhan industri. "Untuk kegiatan industri harus dipermudah dengan sistem pengawasan post border," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News