kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pelaporan ke PPATK terganjal aturan teknis


Senin, 01 Agustus 2016 / 22:24 WIB
Pelaporan ke PPATK terganjal aturan teknis


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang jasa, dan profesional sampai saat ini masih terganjal. Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk secara penuh memberlakukan kewajiban tersebut.

Waktu tersebut diperlukan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut. Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah membahas aturan teknis berupa peraturan kepala PPATK terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

Saat ini peraturan tersebut tengah dalam proses finalisasi. "Poinnya, aturan tersebut dibuat untuk mengatur SOP dan teknis pelaksanaan," katanya kepada Kontan Senin (1/8).

Selain membutuhkan aturan teknis, Agus mengatakan, penerapan kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan juga membutuhkan uji coba. Uji coba ini dilakukan agar nantinya penerappan kewajiban tersebut bisa memberikan manfaat optimal.

"Rencananya akan dilakukan Oktober ini kick off pelaporan untuk semua pihak pelapor tanpa dikenakan sanksi hanya mengedeankan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Pemerintah melalui PP No. 43 Tahun 2015 memberlakukan kewajiban lapor atas transaksi keuangan yang mencurigakan kepada sejumlah pihak. Pertama, penyedia jasa keuangan, seperti; bank, dana pensiun, hingga perusahaan pengiriman uang.

Kedua, penyedia barang atau jasa, seperti; pengembang properti, diler kendaraan bermotor, toko emas dan permata hingga balai lelang. Ketiga, penyedia jasa keuangan lainnya, seperti; modal ventura, koperasi hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Keempat, profesional, seperti; advokat, notaris, akuntan, hingga perencana keuangan. Agus mengatakan, kewajiban tersebut dibuat salah satunya untuk mempersempit ruang gerak praktik pencucian uang di bidang usaha dan profesi yang diatur dalam pp tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×