Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).
Sebelumnya, MA telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020. Perpres itu menyatakan bahwa iuran JKN-KIS naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Dengan demikian, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Baca Juga: BPJS Watch usul kuota penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan ditambah
Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). “Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.
Mulai berlaku per 1 April 2020
Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020). Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. "Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 12,36 triliun ditunda buat THR buruh dan cegah PHK
Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya. “BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.