kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak atas jasa menopang penerimaan PPh pasal 23 pada tahun depan


Selasa, 29 Desember 2020 / 17:02 WIB
Pajak atas jasa menopang penerimaan PPh pasal 23 pada tahun depan
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak atas jasa diyakini bisa menjadi penopang target pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 di tahun depan. Pemerintah meyakini, pemulihan ekonomi di tahun depan akan berdampak terhadap peningkatan aktivitas jasa.

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan setoran pajak penghasilan PPh Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan diharapkan dengan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pada tahun 2021, maka ekspektasi investasi dan konsumsi akan naik.

Setali tiga uang, hal tersebut secara langsung juga akan mempengaruhi pada penggunaan jasa yang diharapkan akan menambah potensi penerimaan PPh Pasal 23. Terlebih memang kontribusi pajak atas jasa terhadap penerimaan PPh Pasal 23 paling banyak dibandingkan dengan objek pajak lainnya.

“Karena kontribusi jasa atas penerimaan total PPh pasal 23 mendekati kisaran 50%, sementara kontribusi PPh atas dividen misalnya hanya 6%,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (29/12).

Baca Juga: Tahun depan, target setoran PPh pasal 23 tumbuh paling tinggi

Makanya, otoritas pajak tidak khawatir apabila setoran pajak atas dividen bakal melandai di tahun depan. Sebab, pada 2021 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah akan membebaskan pajak atas dividen

Dalam hal PPh Pasal 23, insentif pembebasan pajak dividen sebesar tarif yang berlaku yakni 15% atas dividen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).Ketentuannya, selama 30% dividen yang didapat WP diinvestasikan kembali di Indonesia.  

Pemerintah sebelumnya sudah mengestimasi, jika tahun depan insentif pajak tersebut berlaku maka diproyeksikan penerimaan PPh Pasal 23 akan turun Rp 4,06 triliun. Perhitungan ini merujuk pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. 

Informasi saja berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek PPh Pasal 23 meliputi dividen, bunga, dan royalti. Kemudian, pajak atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 

Terakhir, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Selanjutnya: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×