kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OTT di Lampung terkait persetujuan pinjaman PT SMI senilai Rp 300 miliar


Kamis, 15 Februari 2018 / 23:09 WIB
 OTT di Lampung terkait persetujuan pinjaman PT SMI senilai Rp 300 miliar
Barang bukti OTT Lampung Tengah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Polda Lampung di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Rabu (14/2) terkait pinjaman yang diajukan Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam APBD 2018.

Dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/2), Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, Pemkab Lampung Tengah bermaksud meminjam dana sejumlah Rp 300 miliar kepada PT SMI untuk beberapa proyek infrastruktur di Lampung Tengah.

"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama DPRD sebagai syarat MoU dengan PT SMI," jelas Laode.

Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar dari DPRD kepada Pemkab. Guna membayar memenuhi permintaan tersebut, diduga Bupati Lampung Tengah Mustofa mengumpulkan dana sebesar Rp 1 miliar dari berbagai sumber. 

Pertama, Rp 900 juta dari kontraktor yang kerap mengerjakan proyek infrastruktur di Lampung Tengah. Sementara sisa Rp 100 juta didapat dari dana taktis Pemkab.

"Dari serangkaian OTT kami berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar dalam kardus, uang senilai Rp 160 juta dan beberapa dokumen terkait pinjaman daerah tersebut," jelas Laode.

Atas OTT tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima adalah Wakil ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan Rusdiyanto Anggota DPRD Lampung Tengah.

Atas tindakan tersebut Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusdiyanto sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×