kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib PKPU Trikomsel diputuskan hari ini


Senin, 04 Januari 2016 / 10:05 WIB
Nasib PKPU Trikomsel diputuskan hari ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Nasib PT Trikomsel Oke akan ditentukan hari ini. Pada Senin (4/1) ini, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gapura Artha Semesta (GAS) kepada Trikomsel. "Untuk pembacaan putusan, kedua pihak diharapkan hadir tanpa harus dipanggil lagi," ungkap Bambang Kustopo, ketua majelis hakim saat sidang lanjutan pekan lalu. 

Sekadar informasi, perusahaan dengan kode saham TRIO itu dimohonkan PKPU lantaran memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Berdasarkan berkas permohonan yang didapat KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, GAS yang diwakili kuasa hukumnya Immanuel menyampaikan, setidaknya Trikomsel memiliki utang kepada GAS sebesar Rp 619,87 juta pada 18 Mei 2015. "Utang tersebut berasal dari kerjasama yang dijalankan keduanya," tulis Immanuel.

Oleh karena itu pihaknya kemudian mengambil langkah hukum. Apalagi hingga permohonan PKPU  diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Desember 2015 Trikomsel tak kunjung memenuhi kewajibannya. GAS mencatat per Desember 2015 total utang Trikomsel mencapai Rp 1,53 miliar. "Jumlah tersebut secara keseluruhan dari total utang pokok, denda dan penalti," tambah Immanuel. 

Tak hanya kepada GAS, Trikomsel juga memiliki utang kepada beberapa perusahaan lain, seperti  PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.  Dalam permohonannya juga, GAS meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Andi F. Simangunsong, Lambok Parulian Hutapea, dan Rosalia Hidayat sebagai pengurus PKPU Trikomsel. 

Jika nantinya majelis hakim menerima permohonan PKPU ini, maka Trikomsel akan dinyatakan dalam masa PKPU sementara selama 45 hari. Dimana, Trikomsel diharuskan untuk membuat suatu proposal perdamaian yang menarik yang ditujukan untuk seluruh krediturnya agar terwujud suatu perdamaian. Kalau perdamaian tersebut tak terwujud maka resikonya, Trikomsel akan jatuh pailit dan aset-aset perusahaan akan dilelang untuk membayar utang-utang perusahaan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×