kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nasabah akhirnya seret VGMC ke polisi


Selasa, 04 Maret 2014 / 09:40 WIB
Nasabah akhirnya seret VGMC ke polisi


Reporter: Yudho Winarto, Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Belum tuntas penyelesaian kasus investasi bodong PT Panen Mas, satu lagi kasus penipuan investasi kembali mencuat. Kali ini menimpa investor Virgin Gold Mining Corporation (VGMC).

Adalah Yopan Pribadi akhirnya memutuskan untuk melaporkan perusahaan investasi emas berbasis di Panama itu ke polisi dengan dugaan penipuan sebesar Rp 1,2 miliar tanggal 20 Februari 2014 lalu.

Langkah ini diambil setelah Yopan putus asa.  Selain soal pembagian dividen macet sejak Januari 2013, Yopan  tak lagi bisa menghubungi perusahaan investasi emas ini. Bahkan situsnya yang beralamat http://www.vgmc.com/ tidak dapat diakses lagi.

Upaya pengecekan lewat kuasa hukumnya Heri Ariandi hingga ke kantor pusat VGMC di London, Inggris juga tak membuahkan hasil.

Kondisi ini berbeda 360 derajat saat VGMC menjual produk investasi tahun 2012. Yopan bercerita, saat ini, VGMC mengklaim memiliki tambang emas di Afrika dan Amerika Latin.

Perusahaan ini juga mengaku memiliki sekitar 40.000 nasabah di Indonesia.  Total dana yang masuk investasi ini mencapai Rp 500 miliar.

Yopan masuk investasi VGMC sejak Oktober 2012. Menjadi nasabah convertible preffred stock, Yopan menginvestasikan dana Rp 200 juta atau setara 20 lot.  Tergiur dengan imbal hasilnya, ia menambah investasi gold senilai Rp 990 juta. Total, imbal hasil yang sempat ia terima  Rp 600 juta selama 1,5 tahun.

Namun, sejak Januari 2013, ia tak lagi menerima  pembagian dividen VGMC. Pada Juni 2013, VGMC sempat memberi penjelasan atas macetnya dividen. Perusahaan ini juga meminta nasabah mendaftarkan diri ke perusahaan yang ditunjuk, yakni Listoco yang beralamat di Nauers Corporate Service, 25 Hill Street, Mayfair, London W1J 5LW. Namun, hingga kini, tak ada penyelesaian.

Lantaran itu pula, lewat kuasa hukum Heri Ariandi, Yopan melaporkan VGMC ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan  tuduhan penipuan dan penggelapan dana. "Kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 30 Januari 2014 silam," ujarnya.

Bahkan kasus ini juga sudah diteruskan ke Satuan Tugas Waspada Investasi yang ada di Bareskrim Mabes Polri.

Anehnya, Kadiv Humas Mabes Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan belum mendapat laporan atas kasus ini. Adapun, anggota Satgas Waspada Investasi Kompol Martireni yang dihubungi Senin (3/3) belum bisa memberi komentar karena sedang rapat.

Dengan minimnya informasi serta keberadaan VGMC, sulit bagi investor berharap dananya kembali. Lagi-lagi, investor harus teliti sebelum berinvestasi, apalagi investasi semu dengan janji selangit. 

Artikel ini telah diralat melalui artikel yang berjudul: Kerugian nasabah Virgin Gold diduga triliunan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×