kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Minta tambahan anggaran, Sri Mulyani tegur Kemhan


Kamis, 19 Oktober 2017 / 20:59 WIB
Minta tambahan anggaran, Sri Mulyani tegur Kemhan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro hadir memenuhi undangan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas mengenai anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Pemerintah dan Badan Anggaran sebelumnya telah menetapkan belanja pemerintah pusat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Dalam RAPBN ini, pagu TNI melalui Kemhan bertambah Rp 1,85 triliun dari Rp 105,72 triliun menjadi Rp 107,57 triliun.

Namun demikian, kenaikan Rp 1,85 triliun ini dianggap kurang lantaran Kemenhan ternyata masih punya kewajiban untuk dibayarkan, yaitu kewajiban pembayaran tahun jamak pengembangan KF-X/IF-X.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini belum diketahui oleh Kemenkeu karena dokumen perjanjian antara Indonesia dengan Korea sendiri belum diperlihatkan kepada Kemenkeu.

"Masing-masing K/L harus disiplin anggaran. Kalau ada perjanjian dan sudah ditandatangani  harusnya itu sudah dimasukkan. Kami belum dapat info bahwa multiyears," ujarnya di Komisi I DPR RI, Kamis (19/10).

Menurut Sri Mulyani, Komisi I dan Kemenhan harus sampaikan bahwa ada kewajiban multiyears tersebut sehingga Kemenkeu dalam periksa nota keuangan selanjutnya bisa ingatkan ke Kemenhan bahwa kewajiban multiyears-nya sudah dimasukkan atau belum.

Ia mengatakan, Panglima TNI sendiri sudah sampaikan ini ke Menhan. Namun, menurut prosedur, seharusnya yang menyampaikan ini adalah Menhan kepada Menkeu.

"Panglima sudah sampaikan ke Menhan. Saya dapat cc-nya (terusannya). Tapi Menhan harus sampaikan ke kami. Bukan panglimanya. Saya bendaharanya presiden. Saya akan lihat berapa kebutuhannya setelah administrasi dan hukumnya di internal beres," ucapnya.

Oleh karena itu, Kemenhan harusnya udah menganggarkan ini. Apabila DPR yang ingatkan, ia khawatir karena administrasinya sendiri seharusnya di Kemenhan pada 2016 untuk anggaran 2017 dan pada 2017 untuk 2018. Pasalnya, pembayaran kewajiban itu harusnya dilakukan pada Oktober tahun ini.

"Di 2017 ini harusnya sudah dianggarkan. Ini akan jadi persoalan buat kami dari sisi uangnya maupun prosesnya," katanya.

Bambang Brodjonegoro mengatakan, dirinya juga baru mengetahui hal ini. Ia mengira, anggaran ini kemungkinan lupa untuk dianggarkan oleh Kemenhan.

"Karena dianggap government to government (G to G). Dan ini mungkin kelupaan dianggarkan di Kemenhan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×