kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski damai, Polda Jabar tetap tahan Bos Cipaganti


Rabu, 23 Juli 2014 / 17:39 WIB
Meski damai, Polda Jabar tetap tahan Bos Cipaganti
ILUSTRASI. Minyak zaitun bermanfaat meluruhkan batu empedu.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengesahkan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada pada hari ini, Rabu (23/7) tidak serta merta membuat Polda Jawa Barat membebaskan empat orang Bos Koperasi Cipaganti yang sudah ditahan. Polda Jabar beralasan penanganan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul menegaskan bahwa Polda Jabar tetap melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap empat pimpinan Koperasi Cipaganti yang sekarang masih dalam tahanan Polda Jabar. Mereka adalah Andianto Setiabudi, Direktur Utama CPGT. Kedua adalah Julia Sri Rejedki Setiabudi, komisaris utama  CPGT, Yulinda Tjendrawati , Komisaris CPGT dan Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) Cece Kadarisman.

"Penanganan PKPU, berbeda dengan perbuatan melawan hukum secara pidana penipuan dan penggelapan. Kami tetap melanjutkan proses pidana terhadap empat tersangka tersebut," ujar Martinus kepada KONTAN, Rabu (23/7). Mereka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Cipaganti Roy Emron mengatakan pihaknya kemungkinan akan menjadikan putusan pengesahan perdamaian ini untuk meminta pembebasan bagi bos Cipaganti yang ditahan Polda Jawa Barat Menurutnya permintaan itu harus dipertimbangkan Polda Jabar untuk membebaskan para petinggi Cipaganti. "Putusan pengadilan hari ini memang bisa menjadi salah satu dasar hukum meminta keringanan atau pembebasan," ujarnya di PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×