kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merpati digugat pailit


Senin, 15 Februari 2016 / 19:17 WIB
Merpati digugat pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Karyawan dan eks karyawan menggugat pailit PT Merpati Nusantara Airlines di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, Senin (15/2) Sudiyarto, eks karyawan Merpati bertindak sebagai pemohon pailit.

Sudiyarto melayangkan permohonan pailit ini pada 10 Februari 2016.

Saat dikonfirmasi, Sudiyarto menjelaskan, alasan permohonan lantaran perusahaan penerbangan milik negara itu sudah tak membayarkan gaji dan pesangon kepada dirinya dan 47 eks karyawan lainnya sejak 17 Juli 2014.

Adapun total tagihannya mencapai Rp 29,84 miliar.

Selain kepada eks karyawan, dalam permohonannya Sudiyarto juga menyertakan kreditur lain yakni 66 kreditur karyawan Merpati yang sudah tak terbayarkan gajinya sejak Desember 2013 silam dengan total tagihan sebesar Rp 39,08 miliar.

"Jadi ada 114 orang yang diikut sertakan dengan total tagihan semuanya mencapai Rp 71,51 miliar," ungkapnya saat dihubungi KONTAN, Senin (15/2).

Sebelum mengajukan permohonan pailit, Sudiyarto sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya.

Salah satunya yakni mengajukan gugatan di Pegadilan Hubungan Industrial (PHI) dua tahun lalu.

Saat itu hakim memutuskan, Merpati Nusantara Airlines memilki utang kepada para eks karyawannya dan patut untuk dilunasi.

"Dengan adanya putusan itu juga menjadi dasar kami untuk mengajukan permohonan pailit ini," tambah Sudiyarto.

Apalagi ia juga bilang, hingga saat ini perusahaan tak menunjukkan iktikad baiknya untuk membayar hak para karyawan dan eks karyawannya.

Pasalnya, manajemen Merpati cenderung menutup komunikasi dan tidak transparan.

Pihak Merpati berulangkali mengeluarkan edaran kepada kami soal pembayaran namun tidak pernah menepati janji pembayaran pesangon maupun gaji pegawai aktif.

Eks karyawan juga sudah berusaha mengirimkan surat ke Merpati pada 19 Mei 2015 untuk audiensi.

Namun, surat yang ditandantangani direktur utama Merpati pada 20 Mei 2015 menolaknya.

Apalagi, Penanaman Modal Negara (PMN) untuk Merpati sudah disetujui sejak Februari 2015.

Namun, sampai sekarang management tidak pernah berkomunikasi kepada para eks karyawan maupun para karyawan.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, persidangan perdana permohonan pailit dengan No. 04/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst akan diselenggarakan pada Rabu, 17 Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×