kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menutup pintu masuk WNA 14 hari sesuai rekomendasi WHO


Rabu, 30 Desember 2020 / 07:24 WIB
Menutup pintu masuk WNA 14 hari sesuai rekomendasi WHO
ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara mengunjungi kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, Bali, Selasa (29/12/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan telah melakukan penanganan virus corona (Covid-19) sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Salah satunya adalah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing yang berlangsung pada tanggal 1 hingga 14 Januari. Hal itu dilakukan untuk menghindari masuknya varian baru Covid-19.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (29/12).

Wiku bilang varian baru Covid-19 yang disebut dengan B-117 telah menyebar ke sejumlah negara setelah ditemukan di Inggris. Negara yang diketahui telah terdapat pasien positif B-117 antara lain Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif. Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin (28/12/2020) lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Penting! Tak perlu PCR, pasien Covid-19 yang sudah isolasi mandiri boleh bekerja lagi

"Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," terang Wiku.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara mana pun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021. Kecuali untuk pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020. Namun terdapat yang dikecualikan di antaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri ke atas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketiga, mulai tanggal 28 - 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Dan keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal.

Baca Juga: 4 Strategi Satgas Covid-19 demi cegah varian baru corona B-117 masuk RI sesuai WHO

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin.

Ke depannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan berguna dalam pengembangan dan penelitian ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×