kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,54   6,90   0.74%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker: Satu bulan setelah PHK, JHT bisa cair


Jumat, 03 Juli 2015 / 19:04 WIB
Menaker: Satu bulan setelah PHK, JHT bisa cair


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore tadi memanggil Menetri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri. Hanif tidak sendirian menghadap Jokowi, ia datang bersama Direktur Utama badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvy G Messasya.

Kedatangan mereka, terkait dengan polemik aturan iuran penisun untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah ramai. Usai menghadap Jokowi, Hanif mengaku jika Jokowi memintanya untuk merivisi aturan mengenai iuran penisun, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.

Dalam aturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan minimal setelah masa kepesertaan 10 tahun. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyebut dana JHT bisa dicairkan setelah masa kepesertaan lima tahun.

Hanif mengatakan, dalam revisi yang akan dilakukannya, akan diberikan pengecualian bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja. "Kalau ada PHK bisa mengambil jatah JTH-nya," ujar Hanif, Jumat (3/70 di Istana Negara, Jakarta.

Namun, pencairan itu baru bisa dilakukan satu bulan setelah mereka terkena PHK dan berhenti bekerja. Hanif berjanji, revisi PP ini akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.

Sementara itu Elvyn bilang jika peserta yang sudah mencairkan dana JHT melanjutkan kerja kembali, bisa melanjutkan kepesertaannya. Namun, harus mendaftar lagi dari awal, atau mulai dari nol lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×