kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar Perolehan Parpol di Bangku Panas Parlemen, Siapa Paling Banyak?


Jumat, 26 April 2024 / 17:30 WIB
Menakar Perolehan Parpol di Bangku Panas Parlemen, Siapa Paling Banyak?
ILUSTRASI. Bangku parlemen pun semakin panas untuk siap disabet oleh para partai jawara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik (parpol) pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, selanjutnya perebutan bangku parlemen pun semakin panas untuk siap disabet oleh para partai jawara.

Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pileg 2024 DPR RI tercatat, PDIP meraih suara terbanyak tingkat nasional. Di mana, PDIP berhasil mengantongi 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) atau 16,72% suara.

Posisi kedua, partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara atau mengantongi 15,29% suara secara nasional. Ketiga, Partai Gerindra memperoleh 20.071.708 suara atau 13,22% suara.

Keempat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhasil mengantongi 10,62% suara atau 16.115.655 suara. Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam dari kursi Senayan sebab hanya mendapatkan 3,87% suara atau 5.878.777 suara.

Baca Juga: Surya Paloh: Nasdem Menegaskan Mendukung Pemerintahan di Bawah Prabowo-Gibran

Anggota Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan berdasarkan pasal 17 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 penghitungan dan penetapan kursi anggota DPRD provinsi dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) anggota DPRD Provinsi.

“Kedua, terdapat permohonan PHPU, paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/4).

Idham mengungkapkan, hal yang sama juga diberlakukan untuk penghitungan dan penetapan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pasal 22 Peraturan KPU 6/2024.

Dia tak menampik, PPP menjadi salah satu parpol yang tengah berusaha merebut kembali posisinya untuk berada di panggung parlemen dengan mengajukan permohonan PHPU Pileg 2024 di MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, agenda sidang pendahuluan semua perkara Pileg 2024 bakal di mulai pada hari Senin pekan depan. Sementara, putusan akhir PHPU ini terbilang cukup panjang.

“Rencana putusan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, bakal digelar pada 7-10 Juni 2024. Masih jauh,” imbuh dia kepada KONTAN.

Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran Bakal Diwarnai Banyak Orang Parpol

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengaku prediksinya terkait Pileg 2024 meleset. Pasalnya, parpol yang dianggap bakal menghimpun suara jumbo justru berbalik.

“Contohnya Gerindra, sementara partai seperti PKB, Nasdem, PKS kenaikannya lumayan terutama PKB dan Nasdem,” kata dia.

Sementara itu, lanjut Hendri, perolehan suara Golkar tetap gemuk karena terdongkrak elektabilitasnya.

“Sedangkan menurut saya, PDIP akan mendapat kursi yang paling banyak jadi berhak untuk mendapatkan pimpinan DPR bila berdasarkan undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan (UU MD3),” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×