kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memasuki masa sidang ke IV, DPR kebut penyelesaian lima RUU


Senin, 05 Maret 2018 / 13:40 WIB
Memasuki masa sidang ke IV, DPR kebut penyelesaian lima RUU
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah membuka masa sidang ke IV tahun 2017-2018. Dalam rapat peripurna pembukaan masa sidang kali ini, Ketua DPR RI membacakan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditargetkan untuk segera selesai.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan pimpinan DPR mengingatkan agar proses harmonisasi RUU dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni paling lama 20 hari. Namun ia bilang, perpanjangan waktu pembahasan bisa dilakukan jika RUU tersebut memerlukam perumusan ulang.

"Maka Badan Legislasi dapat melakukan perpanjangan untuk jangka waktu dua kali dalam masa sidang," kata Bambang di Kompleks DPR RI, Senin (5/3).

Bambang bilang, Badan Legislasi DPR akan melakukan penyusunan dan pembahasan RUU prioritas tahun 2018. Adapun RUU yang diharapkan dapat diselesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam masa sidang ini, yaitu:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

4. RUU tentang Perkelapasawitan

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

6. RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Bambang menambahkan, DPR juga akan mengebut penyelesaian pembahasan sejumlah RUU. Rancangan aturan tersebut, yakni:

1) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

3) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

4) RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

5) RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the ASEAN Framework (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang jasa)

Dia menjelaskan, DPR juga telah menerima dua RUU Kumulatif Terbuka yang diajukan oleh pemerintah. RUU tersebut yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Bambang berujar, kedua RUU ini akan dibahas bersama pemerintah pada masa sidang ke IV.

"Pimpinan DPR meminta supaya komisi, badan, pansus, serta anggota DPR untuk memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi, terutama yang sudah melebihi tiga kali masa sidang. Bahkan RUU yang sudah dua tahun belum selesai, kami meminta dengan hormat untuk diselesaikan pada masa sidang ini," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×