kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa penahanan mantan Mensos Juliari P Batubara diperpanjang 40 hari ke depan


Rabu, 23 Desember 2020 / 23:59 WIB
Masa penahanan mantan Mensos Juliari P Batubara diperpanjang 40 hari ke depan
ILUSTRASI. Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk 40 hari ke depan. Juliari merupaka tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021 untuk 2 tersangka TPK dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).

Selain Juliari, satu tersangka lain yang dimaksud Ali adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Juliari dan Adi sebelumnya telah ditahan sejak Minggu (6/12/2020) setelah keduanya menyerahkan diri KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di samping itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang tersangka lain yakni PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan dua orang pihak swasta bernama Harry Sidabuke dan Ardian I M.

Baca Juga: Terkait penyelewengan bansos, ini kata KPK

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 februari 2021 untuk 3 tersangka," ujar Ali.

Matheus, Ardian, dan Harry sebelumnya telah ditahan sejak Sabtu (5/12/2020) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×