kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan kepala Bappebti dituntut 10 tahun penjara


Rabu, 22 Oktober 2014 / 22:11 WIB
Mantan kepala Bappebti dituntut 10 tahun penjara
ILUSTRASI. 5 kesalahan mandi yang bisa menyebabkan jerawat punggung.


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Syahrul dianggap melakukan pemerasan dan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kami menguraikan pembuktian adanya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di dalam delik yang didakwakan dan menguraikan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, maka kami berpendapat syarat objektif dan subjektif pemidanaan telah dapat dipenuhi dalam diri terdakwa. Untuk itu, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana," ujar jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Elly mengatakan, enam dakwaan yang dikenakan kepada Syahrul terbukti sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan. Dalam tuntutan pertama, Syahrul terbukti memeras I Gede Raka Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI).

Ia meminta keduanya menyisihkan fee dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional Syahrul sebesar Rp 1,675 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Syahrul dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan kedua, Syahrul disebut terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak yang berinvestasi emas di CV Gold Asset. Syahrul dianggap membantu Maruli yang bermasalah dalam investasi di CV Gold Asset sebesar Rp 14 miliar.

Atas bantuan Syahrul, Fanny Sudarmono dari CV Gold Asset bersedia mengembalikan dana investasi ke Maruli sebesar Rp 14 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau telah disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur Jaksa Elly.

Atas tuntutan tersebut, Syahrul dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutan selanjutnya, Syahrul dianggap terbukti menerima suap Rp 7 miliar Hasan Wijaya selaku Komisaris Utama PT BBJ dan Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama PT BBJ. Uang tersebut didapatnya karena membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif pertama," ujar Jaksa Elly.

Dalam tuntutan keempat, Syahrul disebut terbukti memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir sebesar 5.000 dollar Australia.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternatif kedua," ujarnya.

Syahrul juga disebut bersama-sama Direktur Utama PT Garindo Perkasa dan Nana Supriyatna selaku Direktur Operasional PT Garindo Perkasa menyuap sejumlah staf Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Ia memberikan Rp 3 miliar kepada sejumlah pegawai negeri tersebut agar merekomendasikan penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, atas nama PT Garindo Perkasa.

Syahrul pun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Syahrul disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Selama menjabat Kepala Bappebti pada April 2011-2013, penghasilan Syahrul Rp 257.286.000. Uang tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan istri, tunjangan besar, dan tunjangan pajak.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tah 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan keenam," tutur Jaksa Elly. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×