kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sita dua mobil terkait Kepala Bappebti Bogor


Rabu, 04 Juni 2014 / 20:18 WIB
KPK sita dua mobil terkait Kepala Bappebti Bogor
ILUSTRASI. Link twibbon 1 Abad Nahdlatul Ulama.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya. Hari ini KPK menyita dua unit mobil dan satu unit apartemen terkait kasus tersebut.

"Terkait TPPU SRS (Syahrul Raja Sampurnajaya), KPK menyita satu unit Toyota Vellfire hitam, satu unit Toyota Innova putih, dan satu unit apartemen di Senopati," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/6) malam.

Lebih lanjut menurut Priharsa, Toyota Vellfire hitam bernomor polisi B 126 HERĀ  dan apartemen di Semopati diketahui milik istri Syahrul, Herlina Triana Diehl. Sementara itu, Toyota Innova putih bernomor polisi B 1936 BRW diketahui milik anak Syahrul, Manuela Clara.

"Penyitaan dilakukan hari ini pukul 11.30 WIB. Mobil diantar ke KPK bersamaan dengan pemeriksaan Herlina dan Manuela," tambah dia. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka TPPU sejak 7 Mei 2014 lalu. Kasus dugaan TPPU yang menjerat Syhrul tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset.

Syahrul diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo PAsal 65 KUHPidana.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah petinggi PT Bursa Berjangka, yakni Sherman Rana K yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Berjangka dan Mochammad Bihar Sakti yang menjabat sebagai Direktur PT Bursa Berjangka. Selain itu, KPK juga telah mencegah Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka, Hansen Wibowo terkait kasus yang sama.

Adapun kasus dugaan korupsi dalam perkara investasi CV Gold Aset ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Syahrul pada 5 Maret 2014 lalu. Syahrul ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×