kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, anak usaha Krakatau Steel digugat PKPU


Senin, 19 Maret 2018 / 11:45 WIB
Lagi, anak usaha Krakatau Steel digugat PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana permohonan pailit PT Krakatau Engineering, anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memang batal dilaksanakan pada Selasa (13/3) lalu. Sebab, permohonan pailit yang terdaftar tanggal 2 Maret 2018 ini dicabut oleh pemohonnya PT KC Cottrell Indonesia karena sudah berdamai di luar pengadilan.

Namun, ternyata pada hari yang sama dengan pencabutan permohonan pailit, Krakatau Engineering kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Suprabakti Mandiri. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst per 13 Maret 2018.

Kuasa hukum Suprabakti Irawan Arthen menyebutkan, permohonan tersebut diajukan lantaran Krakatau Engineering memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Nilai totalnya lebih dari Rp 10 miliar, yang terdiri dari dua mata uang yaitu dollar Amerika Serikat (AS) dan rupiah," katanya saat dihubungi KONTAN pekan lalu. Utang ini jatuh tempo tahun lalu dan berasal dari transaksi tiga tahun sebelumnya, tapi belum juga dilunasi perusahaan.

Bahkan, Irawan juga mengaku telah tergabung dengan tim kuasa hukum SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East yang memohonkan PKPU kepada Krakatau Engineering. Hanya saja permohonan yang terdaftar pada tanggal 27 Desember 2017 tersebut ditolak hakim.

Hal ini karena utang senilai Rp 1,5 miliar kepada PT SLS Bearindo, dan Rp 163,05 juta kepada PT Sapta Asien Mid East terbukti telah dilunasi Krakatau Engineering pada tanggal 2, 5, dan 8 Januari 2018.

Hanya saja, utang Suprabakti tak ikut dibayar dalam perjanjian PKPU ketika itu.

Proyek tak jalan

Ini artinya, sejak Desember 2017 hingga Maret 2018, Krakatau Engineering telah dimohonkan dua kali PKPU dan satu kali pailit. Adakah yang salah dengan kondisi keuangan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi ini?

Sumber KONTAN yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Krakatau Engineering memang memiliki masalah keuangan.

"Banyak proyek yang tak jadi dikerjakan, padahal sudah ada transaksi kepada supplier dan vendor, makanya utangnya belum dibayarkan sejak tiga tahun lalu," jelasnya kepada KONTAN pekan lalu.

Bahkan ia mengaku meengetahui Krakatau Engineering memiliki tagihan ke beberapa perusahaan lain dengan total hingga ratusan miliar rupiah. "Ada satu perusahaan yang yang punya piutang sampai Rp 200 miliar, tapi ada juga yang Rp 5 miliar dan Rp 4 miliar," jelasnya.

Meski begitu, sumber KONTAN menyatakan bahwa para pemegang piutang ini belum bergerak ke Pengadilan untuk menagih utang karena telah manajemen Krakatau Engineering mengakatakan akan ada suntikan modal dari Krakatau Steel pada Oktober 2018 mendatang. "Tapi ya belum tahu juga itu kepastiannya," ujarnya.

Adapun kuasa hukum Krakatau Engineering Arnold Sinaga membantah tudingan ini. Dia memastikan kondisi keuangan Krakatau Engineering tak bermasalah seperti yang dinilai pihak luar.

"Tidak ada masalah (keuangan) sama sekali. Buktinya semuanya dibayarkan. Namun, kalau ditanya soal adanya bebrapa permohonan ke pengadilan secara berurutan, itu hak dari para kreditur," jelasnya kepada KONTAN pekan lalu.

Sayangnya, hingga berita ini turun, KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Presiden Direktur Krakatau Steel Mas Wirgantoro Roes Setiyadi. Sambungan telepon, serta pesan pendek KONTAN belum direspon oleh Mas Wirgantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×